Rabu, 29 Desember 2010

KAPAN BENCANA INI BISA BERHENTI


BERITA_Q
 
Banjir, longsong, gempa bumi dan sebagainya sepertinya tidak pernah bosan dan berhenti mengguncang bumi pertiwi. Bahkan, bencana semacam ini bisa dikategorikan sebagai agenda musiman (yang datang saat musim penghujan) bangsa Indonesia selain agenda pembangunan di berbagai aspek kehidupan seperti pembangunan sumber daya manusia, gedung perkantoran, apartemen, mal, dan infrastruktur lain di berbagai daerah yang saat ini digalakkan.
Musim penghujan ternyata tidak hanya membawa dampak positif bagi masyarakat untuk pertanian, perkebunan dan sebagainya, tetapi juga lebih banyak mendatangkan bencana. Jakarta dan Bandung merupakan salah satu dari sekian banyak kota besar yang menjadi langganan banjir setiap musim penghujan datang, tidak sedikit keluarga yang kehilangan sanak familin aya akibat terseret banjir, tertimbun tanah longsong seperti yang terjadi di Bandung akhir-akhir ini.
Datangnya bencana ini tidak sepenuhnya disebabkan karena minimnya infrastruktur dan perawatan seperti gorong-gorong, kanal mapun drainase oleh pemerintah. Akan tetapi lebih disebabkan karena sedikitnya daerah resapan air seperti pohon, rawa-rawa di beberapa wilayah khususnya di kota besar seperti Jakarta dan Bandung. Pembangunan gedung-gedung pencakar langit, perumahan, mal-mal yang demikian pesat telah mengalihfungsikan DRA (Daerah Resapan Air) yang semula dapat menampung air hujan sementara menjadi wilayah yang provite oriented dengan adanya mal-mal.
Kondisi alih fungsi hutan maupun rawa menjadi apartemen dan mal dalam skala besar menyebabkan ancaman serius seperti banjir dan longsor saat musim penghujan tidak mungkin bisa dihindari dengan cara modern, termasuk pembuatan kanal dan gorong-gorong dalam jumlah banyak. Saat ini yang bisa dilakukan untuk mengurangi besarnya luapan banjir yang datang tiba-tiba dan longsor adalah dengan jalan mengembalikan atau fungsi hutan dan rawa sebagai mana mestinya, menjadi DRA (Daerah Resapan Air). Selain itu, dapat diupayakan dengan kepedulian pemerintah dan masyarakat adat maupun terhadap kelestarian lingkungan baik berupa Undang-Undang maupun sanksi sosial.

Niswah
Pecinta Alam
Alamat; Jl. Gajayana 107 Kota Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar